Pengelolaan Web Mengenai Instruksinya
Pengelolaan Web mengenai
Instruksinya
Tidak sedikit perusahaan yang harus menyewa staf atau
konsultan khusus hanya untuk mengurusi situs internet demi menjaga citra
perusahaan di mata klien dan publik dengan tetap meng-update informasi
perusahaan secara berkala yang tentu saja, hal itu membutuhkan biaya yang tidak
sedikit. Namun kini perusahaan atau lembaga Anda tak perlu lagi pusing mencari
solusi, karena kami datang untuk memberikan solusi dengan layanan Pengelolaan
Website (Managed Website).
Untuk
membuat situs web baru
Parameter
yang digunakan oleh Iisweb / membuat digambarkan sebagai berikut:
·
Jalur: menentukan lokasi file konten untuk situs Web pada komputer
lokal. Jika jalan yang ditetapkan tidak ada, Iisweb menciptakan itu.
·
SiteName: diperlukan parameter yang
menentukan nama dari situs Web.
·
/ b Pelabuhan: menentukan nomor port TCP untuk
situs Web. Default port adalah 80.
·
/i IPAddress: menentukan alamat IP untuk situs
Web. Pengaturan default, Semua Unassigned, menetapkan situs semua alamat IP
pada komputer yang tidak ditetapkan ke situs lain.
·
bumi HostHeader: menentukan nama host header untuk
situs Web. Secara default, situs tidak memiliki nama host header dan harus
diidentifikasi oleh nomornya alamat atau port IP.
·
/dontstart: parameter ini menentukan bahwa
situs Web tidak akan dimulai secara otomatis setelah itu diciptakan.
·
/ s Komputer: menjalankan script pada komputer
remote tertentu. Ketik nama komputer atau alamat IP tanpa garis miring
terbalik. Secara default, script berjalan pada komputer lokal.
·
/u [Domain\]Pengguna: menjalankan script dengan hak
akses account pengguna tertentu. Account ini harus menjadi anggota grup
Administrator pada komputer remote. Secara default, skrip berjalan dengan izin
pengguna saat ini dari komputer lokal.
·
/p Sandi: merinci sandi account pengguna
yang ditentukan dalam /u parameter.
Aspek Hukum dan Etika dalam Internet
Dalam
dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang
berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan,
pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan
yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara
memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 :
“Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang
berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002
tersebut dijelaskan bahwa:Hak cipta,
Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman,
Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking atau cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh
dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula
dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa
tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number)
apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
macam prinsip-prinsip yang di gunakan dalam
website adalah sebagai berikut:
§ Pertama adalah Metaphore yaitu
dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk
menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
§ Kedua adalah Clarity yaitu
dimana dalam mendesain suatu web harus ada sebuah tujuan tertentu ataupun bisa
dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang jelas.
§ Ketiga adalah Consistency yaitu
konten yang di isi harus mempunyai tema yang konsisten dimana tidak
berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
§ Keempat adalah Alignment yaitu
merupakan kerapian dari suatu desain web tersebut yang mana tentunya akan mempengaruhi
si pembaca dalam menyimak website tersebut bisa dimulai dari bentuk paragraph
ataupun tambahan-tambahn gambar yang terdapat di dalam web tersebut.
§ Kelima adalah Proximity yaitu
persiapan serta kelengkapan dari suatu website dan juga bisa menyesuaikan
dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa perangkat pendukung atau
item-item yang benar-benar bisa membuat suasana menjadi lebih hidup.
§ Keenam adalah Contrast yaitu
masalah tampilan yang harus memberikan kesan yang nyaman untuk pengguna atau
pengunjung website tersebut.
Dengan melihat keenam prinsip diatas tentunya
mempunyai tujuan yang sangat bagus jika melihat dari fungsi pembuatan website
itu sendiri. Karena tak banyak orang yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut
hingga memberikan suatu kesan yang berantakan dan tidak tersusun dengan baik,
kebanyakan webmaster masih mengesampingkan keenam prinsip tersebut. Tentunya
kita harus prihatin akan hal itu, dimana etika dari pembuatan website menjadi
sangat berkurang bahkan sudah hampir punah.
Etika Membuat Web
Etika
adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai
pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut
dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika
tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada maka kita bisa
dibenci hingga terjerat hokum yang terkait .
Terlepas
dari hal-hal tersebut, ada satu faktor lagi yang harus mendapat perhatian,
yaitu etika penulisan. Content website yang kita tulis sebaiknya benar-benar
merupakan hasil karya kita sendiri dan bukan hasil menjiplak/menyalin dari
website lain. Jika Anda mengutip sebagian content dari suatu sumber, apapun
medianya, hendaknya copyright dari si penulis harus dicantumkan dan menyebutkan
darimana content tersebut diambil. Pengertian mengutip yang saya maksud disini
adalah mengambil sebagian kecil, bukan seluruhnya. Lebih baik lagi kalau Anda
meminta izin terlebih dahulu kepada si penulis content, karena langkah ini
menunjukkan bahwa anda menghargai hak
cipta dari seseorang.
Penjiplakan
content secara illegal juga sangat membahayakan posisi Anda di search engine.
Misalnya, jika Anda menyalin content sebuah website secara illegal, dan si
pemilik content mengetahui hal ini, ia dapat melaporkan hal tersebut sebagai
pelanggaran hak cipta kepada admin dari berbagai search engine utama. Google
misalnya, memiliki chanel khusus untuk menerima laporan mengenai pelanggaran
hak cipta. Pihak Google akan memeriksa hal ini, sebab mereka juga tidak ingin
meng-index halaman-halaman yang mempunyai content illegal. Mereka cukup pintar
untuk membedakan kebenaran dari sebuah laporan. Misalnya, halaman website
jiplakan selalu muncul setelah halaman website aslinya. Dan yang kedua,
teknologi pagerank juga bisa membantu mendeteksi dengan melihat referensi dari
website-website lain yang memasang link ke website asli. Jika sudah terdeteksi,
apa akibatnya ? Tentu saja website jiplakan tersebut akan di-black list. Pada
posisi ini jangan harap untuk dapat terlisting kembali.
Etika
Membuat Web
Etika adalah ilmu yang mempelajari
mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga
diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan
tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak
berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang
terkait.
·
Hal yang harus diperhatikan dalam
sebagai pengguna internet yaitu :
1.
Pengguna internet berasal dari
berbagai kalangan, bangsa dan negara.
2.
Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.
Segala fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni
baru didunia maya tersebut.
·
Dibawah ini adalah etika-etika dalam
menggunakan internet antara lain :
1.
Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu,
sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal
yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.
Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi
yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi
berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan
diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata
hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik,
lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal
tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
0 komentar:
Posting Komentar