ARTI DASAR NEGARA

Pemikiran tentang negara sudah muncul beberapa abad sebelum masehi. Para pemikir Yunani seperti Sokrates, Plato, dan Aristoteles telah mengajarkan teori tentang negara. Pengertian dan makna negara pada waktu itu tidak sama dengan pengertian negara yang berkembang sekarang, karena yang disebut negara saat itu hanya meliputi lingkungan kecil atau negara kota yang disebut Polis.


Istilah negara diterjemahkan dari bahasa Belanda dan Jerman yaitu Staat; bahasa Inggris yaitu State; dan bahasa Perancis yaitu Etat. Kata-kata asing tersebut dialihkan dari kata bahasa Latin yaitu Status atau Statum. Sebelum abad ke-15, untuk menyebut istilah negara, dipergunakan kata Civitas atau Res Publica terutama oleh orang-orang Romawi. Pada abad ke-15 dipergunakan kata Lo Stato dari bahasa Italia yang dipakai dalam laporan-laporan wakil persekutuan Italia. Menurut para ahli, Machiavelli adalah orang yang pertama-tama memperkenalkan istilah Lo Stato itu dalam kepustakaan ilmu politik. Namun demikian, menurut Kranenburg istilah Lo Stato itu merupakan istilah yang muncul dalam abad ke-17 sebagai istilah yang menunjukkan fungsi dan segenap organ umum yang tersusun rapi yang mendiami suatu wilayah tertentu.


Uraian tersebut di atas, menunjukkan bahwa istilah negara mengalami perkembangan yang cukup panjang. Kini ada sebuah pertanyaan, apa yang dimaksud dengan ‘negara’?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ternyata para ahli mengemukakan pandangan yang berbeda-beda mengenai pengertian negara. Adanya perbedaan pandangan tersebut disebabkan para ahli memandang dan menitikberatkan perhatian tentang negara pada aspek yang berbeda-beda. Misalnya Hegel yang memandang negara sebagai organisasi kesusilaan, Logemann memandang negara sebagai organisasi kekuasaan, dan R.M. Mac Iver memandang negara sebagai organisasi politik. Selain itu, G. Jellinek yang dianggap sebagai bapak Ilmu Negara, melihat negara dari dua aspek yaitu aspek sosial dan aspek yuridis. Sedangkan muridnya yang bernama Hans Kelsen memandang negara dari satu aspek saja yaitu aspek hukum; dan Oppenheimer meninjau negara sebagai konsep sosiologis. Bahkan Nawiasky (murid Hans Kelsen) mengemukakan ajaran tiga segi dari negara, yaitu negara sebagai idea, kenyataan sosial, dan sebagai pengertian hukum.


Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/2169647-pengertian-negara/#ixzz1dLLOKJ6G

Penulis : welcome to the blog risnanda febiarto ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ARTI DASAR NEGARA ini dipublish oleh welcome to the blog risnanda febiarto pada hari Kamis, 10 November 2011. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan ARTI DASAR NEGARA
 

0 komentar:

Posting Komentar